Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BGN Ungkap 78 SPPG di Solo Raya Terindikasi Langgar Aturan

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Minggu, 08 Maret 2026 |15:26 WIB
BGN Ungkap 78 SPPG di Solo Raya Terindikasi Langgar Aturan
BGN Ungkap 78 SPPG di Solo Raya Terindikasi Langgar Aturan (Okezone/Binti Mufarida)
A
A
A

JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap petunjuk teknis (juknis) dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya. Dari hasil pendataan dan pemantauan, tercatat 78 SPPG terindikasi tidak menjalankan operasional sesuai juknis.

1. Langgar Juknis

Pendataan itu mencatat sejumlah aspek yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Beberapa di antaranya terkait pembangunan SPPG yang tidak mengikuti ketentuan juknis, tidak tersedianya kamar atau ruang khusus bagi Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan, hingga dominannya peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur.

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, mengatakan temuan tersebut menjadi perhatian serius lembaganya dalam memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Menurut Nanik, kepatuhan terhadap juknis merupakan aspek krusial dalam menjaga kualitas tata kelola dapur program pemenuhan gizi, termasuk dalam hal fasilitas dan sistem pengawasan yang mendukung operasional sehari-hari.

“Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel,” tuturnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement