Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi soal Informasi Terbuka, Kecuali Ijazah Asli Jokowi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2026 |13:04 WIB
KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi soal Informasi Terbuka, Kecuali Ijazah Asli Jokowi
KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi soal Informasi Terbuka, Kecuali Ijazah Asli Jokowi (Danandaya)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) terseret sebagai termohon.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn ketika membaca amar putusan, Selasa (10/2/2026).

Dari delapan informasi yang dimohonkan pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Poin yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.

Ttujuh dokumen yang dinyatakan informasi terbuka, yaitu salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; Laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.

"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," ujarnya.

Majelis komisioner juga menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon dalam kurikulum yang berlaku saat Joko Widodo studi adalah informasi terbuka. 

 

"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi III terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 7 sampai 10 merupakan informasi terbuka," sambungnya.

Setelah adanya putusan ini, majelis komisioner memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement