JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa istri mantan Menteri Perhubungan periode 2019–2024, Budi Karya Sumadi, yakni Endang Sri Haryatie.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api, di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa pemanggilan saksi akan selalu didasarkan pada kebutuhan penyidikan serta perkembangan perkara.
Saat ditanya kemungkinan pemanggilan Endang, ia mengatakan penyidik saat ini masih fokus memetakan secara rinci distribusi dana dari proyek-proyek bermasalah di DJKA.
“Kita akan lihat perkembangannya, karena tentu pemeriksaan terhadap saksi berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan. Selain mendalami peran pihak-pihak terkait, kami juga menelusuri aliran uang dari proyek-proyek tersebut mengalir ke siapa saja,” ujar Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Lebih lanjut, Budi menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting, termasuk keluarga mantan pejabat negara.
“Tentunya setiap pihak yang diduga mengetahui dan dapat memberikan keterangan kepada penyidik agar perkara ini menjadi terang, terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemanggilan dan penjadwalan pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA. Namun, pemeriksaan terhadapnya dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Semarang, bukan di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Budi Prasetyo, lokasi tersebut dipilih karena pada waktu yang sama penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni Any Sisworatri, karyawan dari PT Istana Putra Agung (IPA). Perusahaan tersebut merupakan tersangka korporasi dalam perkara ini.
“Artinya penyidik bisa lebih efektif karena dalam satu waktu dapat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
“Esensinya adalah keterangan dari para saksi tersebut dapat membantu proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.