Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Ada Ormas Palak THR Laporkan ke 110, Auto Digulung Polisi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2026 |15:11 WIB
Catat! Ada Ormas Palak THR Laporkan ke 110, Auto Digulung Polisi
Catat! Ada Ormas Palak THR Laporkan ke 110, Auto Digulung Polisi
A
A
A

Dalam kesempatan yang sama, Isir juga mengingatkan masyarakat untuk dapat memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan yang ditinggalkan di kantor polisi terdekat.

Sehingga kegiatan mudik dapat dilakukan secara aman tanpa ada rasa khawatir. Di sisi lain, kata dia, kendaraan yang ditinggalkan juga akan terjamin keamanannya.

"Silakan warga masyarakat memanfaatkan sarana di kantor polisi, apakah Polsek, apakah Polres, ketika kemudian ada kendaraan yang mungkin mau dititipkan, silakan itu dimanfaatkan," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement