Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK: Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2026 |20:34 WIB
KPK: Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih!
KPK: Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih!
A
A
A

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement