Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kuota Haji, KPK Sebut Ada Pungutan hingga Rp84,4 Juta per Jemaah 

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |13:30 WIB
Kasus Kuota Haji, KPK Sebut Ada Pungutan hingga Rp84,4 Juta per Jemaah 
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, adanya dugaan pungutan fee percepatan keberangkatan haji khusus terhadap calon jemaah haji pada 2023 dan 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, calon jemaah haji (calhaj) diduga dikenai biaya tambahan sebesar USD2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per orang pada 2024. Sementara pada pelaksanaan haji 2023, fee yang diminta mencapai USD4.000 hingga USD5.000 atau sekitar Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta per jemaah.

Hal tersebut disampaikan Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 12 Maret 2026.

Menurut Asep, praktik tersebut berkaitan dengan pembagian kuota tambahan haji yang sebelumnya diusulkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan komposisi 50:50 persen.

Dari mekanisme tersebut kemudian muncul istilah jemaah haji T0 dan TX, yang merupakan kode bagi jemaah yang tidak mengikuti antrean normal.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement