Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik!

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |15:27 WIB
KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi, Larang Kendaraan Dinas Dipakai Mudik!
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN), dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, salah satu poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

"Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," kata Budi, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, kendaraan dinas disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," ujarnya.

 

Budi menambahkan, efektivitas surat edaran tersebut juga bergantung pada dukungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah proaktif dalam pengendalian internal.

Langkah tersebut antara lain dengan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.

“KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement