Sementara di Indonesia, penerapannya masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum.
“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Hardjuno dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/3/2026).
Ia pun menilai jika mekanisme tersebut diterapkan di Indonesia, pengaturannya harus dirumuskan dengan jelas dan komprehensif. Sehingga tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.
Sementara promotor disertasi, Mas Rahmah, mengatakan, dengan tahapan akademik yang telah dilalui, Hardjuno berpeluang menyelesaikan studi doktornya dalam waktu relatif singkat. “Dengan rangkaian ini, insya allah Hardjuno bisa lulus pada bulan Juli tahun ini. Artinya sekitar 2,5 tahun saja atau tepatnya 32 bulan untuk menyelesaikan program doktor,” katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.