Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Mobil dan Uang Tunai Rp1 Miliar Terkait Kasus Suap Impor Barang di Bea Cukai

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 16 Maret 2026 |17:35 WIB
KPK Sita Mobil dan Uang Tunai Rp1 Miliar Terkait Kasus Suap Impor Barang di Bea Cukai
KPK Sita mobil mewah dalam kasus bea cukai (foto: dok ist)
A
A
A

Budi menilai praktik korupsi di sektor kepabeanan tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga berdampak buruk terhadap daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT).

Keenam tersangka tersebut adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026.

Kemudian Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, serta Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement