JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada Minggu (22/3/2026) memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
“Dalam rangka memperingati Hari Raya Idulfitri 1447 H, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 22 Maret 2026, ditiadakan,” demikian keterangan resmi yang dikutip, Minggu (22/3/2026).
Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1).
“Aturan tersebut menyatakan pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan apabila pada waktu yang bersamaan terdapat kegiatan atau event khusus berskala nasional maupun internasional yang memerlukan pengaturan lalu lintas serta pengamanan khusus,” demikian bunyi keterangan tersebut.
Meski demikian, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi terkait pelaksanaan HBKB selanjutnya.
“Pantau terus media sosial Dishub DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi terbaru seputar HBKB,” tulisnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.