JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, yang sempat menjadi tahanan rumah.
Selain pimpinan KPK, Boyamin juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara lembaga tersebut.
“Saya datang ke sini menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas KPK terkait pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah terhadap tersangka YCQ,” ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, pimpinan KPK diduga membiarkan adanya intervensi pihak luar dan tidak melaporkannya kepada Dewas.
Terkait pelaporan juru bicara, Boyamin menyebut adanya pernyataan yang dinilai bertentangan dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur. Juru bicara KPK menyatakan bahwa pengalihan penahanan tidak disebabkan oleh kondisi kesehatan, sementara Deputi Penindakan menyebut Yaqut mengalami sakit GERD dan asma.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi juga dilaporkan karena dinilai tidak melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum memutuskan pengalihan penahanan.
“Seharusnya dilakukan tes kesehatan terlebih dahulu sebelum pengalihan menjadi tahanan rumah. Jika terjadi sesuatu, hal itu menjadi tanggung jawab KPK,” tegasnya.
Selain itu, Boyamin mencantumkan sembilan poin dalam laporannya yang tertuang dalam surat bernomor 15/MAKI/III/2026. Salah satunya, penetapan tahanan rumah terhadap Gus Yaqut dinilai tidak melalui mekanisme kolektif kolegial, sehingga berpotensi cacat hukum.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran asas keterbukaan karena tidak adanya pengumuman resmi kepada publik terkait status tahanan rumah tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.