JAKARTA — Tuntutan kerugian negara dalam bentuk potential loss (potensi kerugian) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki nilai strategis dalam penegakan hukum. Pendekatan ini penting untuk melindungi keuangan negara dari risiko kerugian yang lebih besar.
Demikian dikatakan pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Hamzah Halim, dikutip Rabu (25/3/2026).
Menurut Hamzah, Jaksa dapat bertindak lebih dini terhadap perbuatan koruptif sebelum kerugian benar-benar terjadi. Konsep potential loss, lanjutnya, memungkinkan penegak hukum tidak perlu menunggu kerugian negara terealisasi secara nyata.
“Artinya negara tidak harus menunggu sampai uang negara benar-benar hilang. Cukup dibuktikan bahwa perbuatan tersebut secara nyata berpotensi merugikan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendekatan ini sangat relevan terutama dalam kasus kontrak pemerintah, pengadaan barang dan jasa, serta investasi BUMN. Penggunaan konsep potential loss juga memperkuat fungsi preventif hukum pidana korupsi dan mendorong pejabat publik lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.
“Jika hukum hanya menunggu actual loss, maka banyak pelaku korupsi bisa lolos, karena kerugian belum sempat terjadi secara formal,” imbuhnya.
Terkait RUU Perampasan Aset, ia juga menganggap pentingan karena menawarkan aset bisa dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Koruptor harus membuktikan hartanya secara sah.
“Jika kekayaan tidak sebanding dengan penghasilan sah, negara dapat menggugat perampasan. Pendekatan seperti ini banyak dipakai di negara lain yang merujuk pada United Nations Convention against Corruption,” katanya.
Diketahui, Kejagung mengajukan banding dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto dkk. Salah satu alasannya jaksa menuntut uang pengganti Rp13,4 triliun, terdiri dari Rp2,9 triliun kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun kerugian perekonomian negara. Namun, hakim hanya mengabulkan Rp2,9 triliun, sementara Rp10,5 triliun tidak diterima karena dinilai masih berupa asumsi.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.