Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Amsal Sitepu: Editing Video Profil Desa Karo hingga Mikrofon Dianggap Rp0 oleh JPU!

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2026 |12:54 WIB
Amsal Sitepu: Editing Video Profil Desa Karo hingga Mikrofon Dianggap Rp0 oleh JPU!
Amsal Sitepu/ist
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu mengungkapkan kejanggalan penanganan perkara yang menimpanya. Ia menyebut, auditor dan JPU menganggap jasa pembuatan video seperti editing, dubbing hingga perlengkapan syuting dianggap Rp0.

Demikian disampaikan Amsal saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Awalnya Amsal menuturkan, saat kondisi Covid-19 dirinya mengajukan sebuah proposal project pembuatan video profil desa pada 2020.

"Dan singkatnya, saya langsung menawarkan proposal kami yang nilainya sudah ada Rp 30 juta langsung ke kepala desanya, Pak. Saya tidak ada menghubungi siapapun, saya langsung ke kepala desa menyerahkan proposalnya secara langsung," ungkap Amsal dalam rapat.

Ia mengaku, telah menyebar proposal tersebut ke 10 hingga 12 desa. Setelahnya, pihaknya menggarap video profile desa di Kabupaten Karo. Amsal berkata, video itu memgangkat sejarah, potensi desa hingga penggunaan anggaran desa.

"Kemudian kami kerjakan dengan alat yang profesional dan keahlian yang profesional, Pak. Semua kami adalah profesional videografer yang mengerjakan ini," katanya.

"Dan kami mengerjakannya, dan kemudian setelah videonya selesai kami serahkan ke kepala desa masing-masing. Kami serahkan untuk direvisi terlebih dahulu. Karena tingkat selesai atau tidaknya sebuah pekerjaan video itu adalah kepuasan klien," tambah Amsal.

Setelah proses revisi selesai, Amsal mengaku baru mendapatkan fee sebesar Rp30 juta seperti yang tertera dalam proposal. Bahkan, kata dia, nominal itu langsung terpotong pajak yang dibayarkan oleh pihak desa.

 

Setelah project itu rampung, kata Amsal, pihaknya menerima pekerjaan pembuatan video profile dari desa lainnya hingga 2022. Bahkan, kata dia, pihaknya menerima project pembuatan video profile meskipun anggaran desa tak ada.

"Dan di tahun 2025, tiba-tiba saya dipanggil untuk menjadi saksi, awalnya menjadi saksi atas project pembuatan video profil desa ini. Dan 19 November 2025, ketika saya menjadi saksi, saya ditetapkan menjadi tersangka karena menurut penyidik pada saat itu," ungkap Amsal.

Bahkan, kata dia, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang telah dikerjakan. Padahal, ia mengaku tidak pernah diperiksa satu kali pun oleh Inspektorat Kabupaten Karo.

"Dan fakta persidangan juga membuktikan itu semua, Pak. Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan. Mereka sudah pernah diperiksa oleh inspektorat, tapi inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah gitu," ucap Amsal.

"Dan di fakta persidangan juga, Pak, kepala desa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang seharusnya menjadi saksi yang memberatkan saya tidak ada yang memberatkan saya, Pak," tambahnya.

 

Bahkan, Amsal menuturkan, para kepala desa yang menjadi kliennya merasa puas atas hasil karyanya. Ia berkata, para kepala desa juga mengaku tak tahu alasan dirinya dijerat hukum saat ditanya oleh majelis hakim.

"Hakim ketua pada saat itu di salah satu persidangan bertanya 'Kenapa dia bisa dipenjara?' gitu, hakim bertanya sama kepala desa. Mereka tidak tahu. 'Berapa ada proposal yang dia tawarkan?' Kepala desa menjawab ada. 'Berapa nilai proposal yang dia tawarkan?' 30 juta kata kepala desa. 'Berapa yang kalian bayarkan?' 30 juta. Dan hakim bertanya 'Terus kenapa dia bisa dipenjara?' Kepala desa menjawab 'Nggak tahu Yang Mulia' gitu," ucapnya.

Kendati begitu, Amsal baru tahu setelah menemukan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari auditor inspektora yang menujukan proyek pembuatan video profile desa telah termarkup. Padahal, kata dia, biaya pembuatan video profil itu telah sesuai.

"Kemudian setelah persidangan-persidangan itu saya menemukan bahwa di LHP ditemukan bahwa mark-up itu dimunculkan karena ada beberapa item yang dinolkan oleh auditor dan diamini oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat tuntutannya," ungkap Amsal.

"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp2 juta. Editing Rp1 juta, cutting Rp1 juta, dubbing Rp1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh auditor maupun JPU," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement