JAKARTA - Komisi III DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas kasus korupsi videografer Amsal Sitepu pada Senin 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB. Rapat digelar sekaligus merespons banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus itu tak adil.
"RDPU ini digelar untuk menyikapi banyaknya desakan masyarakat yang menganggap kasus tersebut diwarnai ketidakadilan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Minggu (29/3/2026).
Dalam kasus itu, Amsal dituntut dua tahun penjara terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Adapun nilai proyek tersebut sebesar Rp30 juta.
Habiburokhman menyoroti Amsal yang dituduh menggelembungkan anggaran video promosi desa. Menurutnya, pekerjaan kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga tertentu.
"Amsal Sitepu yang merupakan videografer dituduh melakukan penggelembungan anggaran (mark up) atas jasa pembuatan video promosi desa. Padahal kerja-kerja videografi termasuk kerja kreatif yang harganya tidak memiliki standar tertentu," katanya.