JAKARTA - Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda (Purn) Leonardi, membantah bahwa pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di lingkungan Kementerian Pertahanan menyebabkan kerugian keuangan negara. Menurutnya, tidak ada kerugian senilai Rp306 miliar sebagaimana yang diklaim oditur militer atau jaksa penuntut umum (JPU).
Leonardi menyatakan hingga saat ini pemerintah Indonesia belum mengeluarkan uang untuk melakukan pembayaran atas pengadaan tersebut. Oleh sebab itu, menurut dia, tidak ada uang negara yang hilang.
"Laporan hasil pemeriksaan oleh BPKP menyebut negara rugi Rp306 miliar. Sampai sekarang negara belum bayar, tidak membayar apa-apa. Tidak ada uang yang hilang. Tidak ada yang menerima," tegas Leonardi kepada wartawan usai sidang pembacaan dakwaan, Selasa (31/3/2026).
Lebih lanjut, Leonardi juga membantah telah memperkaya diri sendiri dalam pengadaan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun.
"Saya tidak menerima uang sepeser pun. Dan dari persoalan ini, saya ditunda-tunda untuk diadili sampai lebih dari sembilan bulan. Padahal dalam kasus lain tidak ada yang seperti ini, sudah melewati batas," imbuh Leonardi.
Leonardi mengklaim dirinya hanya menjalankan tugas pengadaan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia menyebut pengadaan itu dilakukan karena menjalankan perintah atasan.
"Saya sudah berdinas sejak lulus hingga pensiun dari TNI AL sebagai perwira. Saya melaksanakan tugas dengan integritas, tidak pernah melanggar," tandasnya.
Sebagai informasi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, didakwa memperkaya diri sendiri serta merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2015–2021. Ia didakwa merugikan negara hingga Rp306 miliar.
Leonardi didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden selaku tenaga ahli Kementerian Pertahanan dalam pengadaan tersebut. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta oleh oditur militer bersama jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (31/3).
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Leonardi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan diduga tetap menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.
Dalam pelaksanaannya, Leonardi juga menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Nomor: KEP/511/XI/2015 tanggal 11 November 2015 tentang penunjukan tenaga ahli bidang satelit dalam rangka pengadaan satelit GSO 123 derajat, yang mengangkat Thomas sebagai tenaga ahli. Pengangkatan ini juga diduga melawan hukum karena dilakukan tanpa verifikasi keahlian Thomas.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk perusahaan asing Navayo International AG, yang disebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari proyek tersebut. Keterlibatan Navayo disebut telah diarahkan sejak awal oleh terdakwa melalui perencanaan program dan komunikasi internal.
Leonardi diduga menunjuk Gabor Kuti Szilard selaku direktur Navayo untuk mengerjakan program non-inti berupa pekerjaan user terminal atau ground segment. Hal ini merupakan konsekuensi yang tidak terpisahkan dari kontrak yang dibuat Leonardi dengan Airbus Defence and Space.
Jaksa mengungkap, proyek tersebut kemudian bermasalah karena pemerintah tidak memenuhi kewajiban pembayaran, lantaran dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor mengajukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC). Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara sebesar US$20.901.209,9 ditambah bunga US$483.642,74.
Nilai tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan. Jika dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs Desember 2021, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp306 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.