Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus TPPU Tambang Ilegal, Polri Sita Emas 6 Kilo hingga Uang Rp1,4 Miliar

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |10:13 WIB
Kasus TPPU Tambang Ilegal, Polri Sita Emas 6 Kilo hingga Uang Rp1,4 Miliar
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, kembali menyita enam kilogram logam mulia emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar, pada tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, bahwa penyitaan dilakukan usai menggeledah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Ade, Rabu (1/4/2026). 

Ia menyebut, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Ade mengungkapkan, saat ini emas yang disita masih dalam proses penaksiran untuk mengetahui kadar dan berat pastinya oleh laboratorium forensik. Sementara itu, barang bukti elektronik juga tengah didalami secara ilmiah oleh tim laboratorium forensik Polri.

"Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri," ujarnya.

 

Sebelumnya, Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini didasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas di dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.

Tambang ilegal itu dilakukan di Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan lokasi lainnya. Beberapa kasus itu sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan PN Manokwari.

Berdasarkan data PPATK total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp 25,8 Triliun. Modusnya yaitu dengan transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah menyita Emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg; selain itu emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar.

Serta uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp6.177.860.000 dan USD60 ribu (sekitar Rp960 juta).

Penyidik juga telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu dua pria berinisial TW dan BSW dan seorang perempuan berinisial DW.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement