Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Pihak Ono Surono Saksikan Penggeledahan Terkait Kasus Bupati Bekasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |21:02 WIB
KPK Ungkap Pihak Ono Surono Saksikan Penggeledahan Terkait Kasus Bupati Bekasi
KPK Ungkap Pihak Ono Surono Saksikan Penggeledahan Terkait Kasus Bupati Bekasi (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dalam penggeledahan rumah anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS), disaksikan pihak yang bersangkutan. KPK menggeledah rumah Ono terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. 

"Dalam proses penggeledahan tentu ada pihak-pihak dari saudara ONS yang ikut menyaksikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/4/2026). 

Menurutnya, kehadiran dari pihak yang bersangkutan merupakan hal itu. Pasalnya, salah satunya untuk menyaksikan terkait penyitaan yang dilakukan saat penggeledahan tersebut. 

"Tentu nanti dalam rangkaian kegiatan penggeledahan ketika ada barang bukti yang diamankan dan disita tentu juga atas pengetahuan dari pihak ONS," ujarnya. 

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. 

Kali ini, lokasi yang disasar merupakan kediaman Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS) yang berlokasi di Bandung pada Rabu (1/4/2026). 

"Hari ini Rabu (1/4), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya. 

 

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement