Uchok menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. KPK harus menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga mengatur, melindungi, dan mengambil keuntungan dari praktik tersebut.
“Perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak. Selain itu, praktik ini juga merusak tata kelola industri tembakau yang seharusnya berjalan secara sehat dan adil,” ujar Uchok, Kamis (2/4/2026).
Ia juga mendesak KPK agar membuka proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan agar publik dapat mengawasi kinerja lembaga antirasuah tersebut.
“Kami meminta KPK membuka proses penanganan kasus ini secara transparan kepada publik. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Budi Prasetyo menegaskan pemeriksaan terhadap LEH dilakukan untuk memahami prosedur resmi pengurusan cukai serta praktik yang terjadi di lapangan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. OTT tersebut membuka penyelidikan dugaan korupsi di sektor strategis yang berkaitan dengan arus barang dan penerimaan negara.
Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, termasuk sejauh mana lembaga tersebut mampu mengungkap seluruh mata rantai mafia cukai rokok ilegal hingga ke aktor utama di baliknya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.