Hingga kini belum ditemukan korban dari modus tipu-tipu penggandaan uang Mahfud. Polisi pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.
Saat ini Mahfud sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai Rp650 juta di dalam peti berukuran besar, printer, hingga tinta untuk mencetak uang palsu tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 Juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.