Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Biadab, Dua Eksekutor Penyiram Air Keras di Bekasi Diimingi Upah Rp9 Juta

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Sabtu, 04 April 2026 |07:02 WIB
Biadab, Dua Eksekutor Penyiram Air Keras di Bekasi Diimingi Upah Rp9 Juta
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dendam pelaku PBU terhadap korban sudah berlangsung sejak 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online dan tinggal bersebelahan dengan korban.

“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kedua, sekitar tahun 2019 korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan,” ujar dia.

Dendam terakhir muncul pada tahun 2025. Saat itu, pelaku yang tengah salat berjamaah di musholla, diperhatikan oleh korban dengan tatapan sinis.

“Terakhir sekitar tahun 2025, pada saat bertemu bersama sholat berjamaah di musholla, korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung,” jelasnya.

Berikut daftar tiga pelaku dan perannya:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement