JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri langsung menahan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS. Ia ditahan usai diperiksa pada Rabu 8 April 2026.
AS ditahan terkait kasus dugaan fraud atau penipuan PT DSI yang merugikan Rp2,4 triliun. Penahanan itu berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (9/4/2026).
Ade menuturkan, AS ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Rabu, tanggal 8 April 2026 di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri," ujar Ade.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT DSI.
Mereka adalah TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dalam perkembangan terbarunya, penyidik kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan direktur sekaligus founder PT DSI.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.