JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang merugikan negara.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.
“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash senilai sekitar Rp11,4 triliun. Itu apa? Itu adalah denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Menurut Seskab Teddy, penyerahan denda tersebut merupakan bagian dari langkah sistematis yang telah dijalankan sejak Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tahun lalu. Hingga saat ini, Seskab menyebut total uang tunai yang diserahkan kepada negara mencapai Rp31,3 triliun.
“Sejak satu tahun lalu Bapak Presiden membentuk Satgas yang total sampai sekarang itu uang cash yang diserahkan kepada negara adalah sekitar Rp31,3 triliun. Itu berupa uang cash dan aset senilai kurang lebih Rp370 triliun,” katanya.
Teddy menegaskan, penyerahan denda administratif ini tidak hanya simbolik, tapi bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelanggaran hukum serta praktik korupsi di Indonesia.
“Tadi adalah salah satu dari banyaknya bentuk aksi tegas, konkret, bukti nyata pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan tim untuk memberantas korupsi dan segala pelanggaran hukum,” ucapnya.
Langkah ini sekaligus memperkuat pesan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, negara hadir tanpa kompromi dalam melindungi aset nasional dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.