Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Dicopot!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 13 April 2026 |20:39 WIB
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Dicopot!
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk (foto: dok ist)
A
A
A

Namun, kerja sama tersebut berujung pada proses hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara dua tahun dalam perkara dugaan mark-up anggaran.

Meski demikian, Amsal Sitepu kemudian dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement