Namun, kerja sama tersebut berujung pada proses hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara dua tahun dalam perkara dugaan mark-up anggaran.
Meski demikian, Amsal Sitepu kemudian dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.