Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Arab Saudi Resmi Tetapkan Pembatasan Akses ke Kota Makkah

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |20:41 WIB
Arab Saudi Resmi Tetapkan Pembatasan Akses ke Kota Makkah
Arab Saudi Resmi Tetapkan Pembatasan Akses ke Kota Makkah/ist
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah, Arab Saudi bagi mereka yang tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ini berlaku sejak Senin, 13 April 2026.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan, langkah ini merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan menjelang musim haji untuk memastikan kualitas layanan ibadah tetap terjaga.

"Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan," ujar Ichsan kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Individu yang boleh masuk ke Kota Suci Makkah adalah pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi dan pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Sementara itu, siapapun yang tidak memenuhi ketentuan di atas akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi guna menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

"Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji,”ujarnya.

“Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi," pungkasnya.

 

Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah ketentuan berkaitan dengan batas akhir keberangkatan jemaah umrah hingga kebijakan untuk pemegang visa. Di antaranya:

1. Bahwa batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi adalah 18 April 2026. Sementara kebijakan lainnya di antaranya:

2.Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026;

3.Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement