Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Pergeseran Pola Kekerasan Seksual

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |15:19 WIB
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Pergeseran Pola Kekerasan Seksual
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Pergeseran Pola Kekerasan Seksual
A
A
A

Ia menjelaskan, modus ini sering kali diawali pendekatan pertemanan di sekolah, kemudian berlanjut melalui pertukaran akun media sosial seperti Instagram. Pelaku secara perlahan memanipulasi korban hingga terjebak dalam lingkaran kekerasan.

"Kejahatan-kejahatan inilah yang terbaru dan sudah terbukti, putusan itu, dan dalam persidangan terbukti kelakuan-kelakuan manipulasi, kemudian kejahatan-kejahatan mereka itu sudah memiliki pola-pola terbaru," tutur Amriadi.

"Jadi kami mengimbau masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak Indonesia, agar lebih berhati-hati dengan berteman, baik itu melalui media sosial ataupun teman-teman yang dekat yang belum tahu latar belakangnya," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement