“Kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Setiap pihak berhak memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Ombudsman menyebut telah menyiapkan langkah internal sesuai mekanisme kelembagaan.
“Fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Diketahui, Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung pada Kamis 16 April. Mirisnya, ia baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Jumat 10 April 2026. Artinya, belum genap satu minggu ia menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.