JAKARTA - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Universitas Indonesia (UI) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa dalam grup chat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Polisi mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan koordinasi itu dilakukan meski hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut.
"Sejauh ini, sampai hari ini, Polda Metro Jaya secara resmi belum menerima laporan polisi. Akan tetapi, langkah-langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat PPA dan PPO, sudah melakukan koordinasi dengan pihak universitas yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Ia menerangkan, Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya sudah mengumpulkan bukti dan membuat laporan informasi terkait koordinasi tersebut.
Budi menyebutkan, polisi menghormati langkah UI yang saat ini masih melakukan investigasi internal terkait dugaan pelecehan seksual tersebut. Kata dia, pihaknya siap melakukan penyelidikan jika nantinya ada langkah hukum yang diambil.
"Polda Metro Jaya siap untuk melakukan koordinasi, melakukan pendampingan terkait tentang hukum apabila akan dilibatkan dari pihak universitas. Tetapi apabila nanti akan harus menerima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga siap akan memproses ini," ujar dia.
Dia menambahkan, Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan kuasa hukum korban untuk memberikan pendampingan.
"Saat ini juga sudah berkoordinasi kepada penasihat hukum dari korban untuk melakukan pendampingan konsultasi terkait tentang peristiwa ini," tuturnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini berawal dari beredarnya sebuah tangkapan layar grup chat yang berisikan percakapan mesum diduga mahasiswa FHUI. Di grup tersebut, mereka menyinggung mahasiswi lain.
Diketahui, korban dugaan pelecehan seksual 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI berjumlah 27 orang. Dari 27 orang itu, terdiri atas mahasiswi hingga dosen.
Terbaru, pihak kampus telah menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa FH yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seks di grup chat.
Langkah tersebut menindaklanjuti Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. Dalam memo itu, satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor.
"Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat," kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.