Faizal mengatakan duduk perkaranya adalah pada Selasa (7/4/2026) dia dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut. Dia mengatakan pemeriksaan selesai dalam waktu 30 menit. Dia mengklaim tak ada keterlibatan terkait penerimaan barang dalam perkara importasi Bea Cukai.
Budi menyatakan, menghormati laporan tersebut sebagai hal konstitusi warga negara. Menurutnya, Polda Metro Jaya akan melihat laporan tersebut secara objektif.
"Tentu kami memandang tidak ada masalah, karena seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam pemanggilan kepada para saksi, pemeriksaan kepada yang bersangkutan, termasuk penyitaan, dan apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/4/2026).
Budi menegaskan, seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah. Menurutnya, apa yang disampaikan sebagai wujud transparan dan akuntabel.
"Untuk apa? Agar masyarakat tidak hanya terinformasi terkait perkembangan penanganan perkara di KPK. Tapi juga agar masyarakat juga bisa ikut memantau sekaligus mengawal bagaimana proses-proses yang dilakukan KPK," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.