JAKARTA - Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan pakar hukum tata negara Feri Amsari. Polisi menyebut, ada dua laporan terhadap Feri Amsari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan laporan pertama diterima pada Kamis 16 April 2026 pukul 16.45 WIB dengan pelapor berinisial RMN. Sementara laporan kedua diterima sehari kemudian, Jumat 17 April 2026 pukul 11.24 WIB, dengan pelapor berinisial MIS.
“Ini baru diterima, sudah dua laporan yang diterima dengan objek perkara yang sama,” kata Budi, Jumat (17/4/2026).
Budi menerangkan, para pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar hingga flashdisk yang berisi materi unggahan yang dipersoalkan.
“Barang bukti yang disampaikan ada screenshot, termasuk satu buah flashdisk hasil dari postingan-postingan,” ujarnya.