Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Sebut Ada Dua Laporan terhadap Feri Amsari

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2026 |19:48 WIB
Polda Metro Sebut Ada Dua Laporan terhadap Feri Amsari
Feri Amsari (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Adapun laporan Feri teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri Amsari dilaporkan terkait Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan," kata tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora di Polda Metro Jaya, Jumat 17 April 2026.

Menurutnya, pernyataan Feri Amsari yang dipersoalkan yakni kritikan yang menyebut pemerintah berbohong terkait swasembada pangan. Ia menilai pernyataan Feri itu menghasut dan memicu perpecahan.

"Adapun pernyataan Feri Amsari itu menghasut dan dapat memicu perpecahan di antara para petani dan pedagang di seluruh Indonesia. Karena pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, pernyataan Feri itu keliru dan meresahkan. Sebab, kata dia, pihaknya mendapatkan data dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut RI surplus beras.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement