JAKARTA - Terungkapnya penggunaan rekening pribadi sebagai penampung dana jaringan narkoba, milik bandar Erwin Iskandar menjadi peringatan serius. Praktik jual beli rekening dinilai membuka celah besar bagi kejahatan terorganisir, termasuk pencucian uang.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid memandang serius maraknya praktik pembuatan rekening bank atas nama pribadi yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak lain.
Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar prinsip kehati-hatian dalam sistem perbankan, tetapi juga berpotensi besar digunakan sebagai sarana kejahatan, khususnya dalam peredaran narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan (dolus/opzet), yaitu sikap batin pelaku yang mengetahui (weten), dan menghendaki (willen) perbuatannya atau akibat dari perbuatannya" ujar Muannas, Senin (20/4/2026).
Secara doktrin, lanjut dia, terdapat tiga bentuk kesengajaan yang relevan dalam konteks ini.
Pertama, kesengajaan sebagai maksud. Dalam kondisi ini, akibat dari perbuatan memang menjadi tujuan utama pelaku. Dalam situasi ini, pelaku jelas memenuhi unsur kesengajaan penuh karena mengetahui sekaligus menginginkan akibat tersebut terjadi.
Kedua, kesengajaan sebagai kepastian. Dalam bentuk ini, pelaku mungkin tidak menjadikan akibat sebagai tujuan utama, tetapi mengetahui bahwa akibat tersebut pasti akan terjadi sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Dengan demikian, unsur kesengajaan tetap terpenuhi.
Ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Dalam situasi ini, pelaku tidak mengetahui secara pasti untuk apa rekening tersebut digunakan, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut. Dalam hukum pidana, sikap ini tetap dikategorikan sebagai kesengajaan karena pelaku dianggap mengetahui dan menerima risiko (willful blindness).
Ia menambahkan, dalih ketidaktahuan tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan ini dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menyediakan rekening bagi aktivitas ilegal.
Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU terkait upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan.
Selain itu, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Ia juga menegaskan, bahwa dalam sistem perbankan, rekening melekat pada identitas hukum pemiliknya.
“Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang terjadi dalam rekening tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemilik sah, meskipun tidak dioperasikan secara langsung,” katanya.
Kasus yang diungkap aparat penegak hukum, termasuk penangkapan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar, menjadi bukti nyata bahwa praktik ini memiliki konsekuensi hukum serius.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pembuatan maupun penjualan rekening dalam bentuk apa pun.
Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik sah, meskipun bukan dia yang mengoperasikan.
Jika ada pihak yang menawarkan pembuatan rekening untuk kemudian dibeli, hal tersebut patut diduga berkaitan dengan potensi tindak kejahatan.
"Kami menilai kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba dan pencucian uang yang semakin kompleks dan terorganisir," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.