Panja menyelesaikan pembahasan DIM hingga tahap tim perumus, tim sinkronisasi, dan rapat pleno pada hari yang sama. Hasilnya, RUU PPRT terdiri atas 12 bab dan 37 pasal.
RUU PPRT memuat sejumlah poin penting untuk memperkuat perlindungan pekerja rumah tangga, antara lain:
1. Perlindungan PRT berasaskan kekeluargaan, penghormatan HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Pekerja berbasis hubungan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori PRT dalam UU ini.
4. Perekrutan tidak langsung oleh perusahaan penempatan PRT (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
5. PRT berhak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
6. Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah maupun pihak terkait.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi bagian dari penguatan kompetensi PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
9. P3RT dilarang memotong upah PRT.
10. Pembinaan dan pengawasan dilakukan pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan.
11. Pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum UU berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU berlaku.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.