JAKARTA - Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyatakan pihaknya tak akan melayangkan gugatan praperadilan atas proses penyidikan yang ditangani Polda Metro Jaya, meski ingin perkara yang menjeratnya dihentikan.
"Kenapa kami tidak melakukan praper, atau praperadilan? Praper itu hanya salah satu langkah dan merupakan pilihan, tidak mesti harus ditempuh," ujar Roy saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Roy mengaku tak ingin menggantungkan nasib perkaranya pada hakim tunggal dengan proses yang singkat. Apalagi, kata dia, perkara yang menjeratnya telah bergulir lama di kepolisian.
"Karena praper itu, misalnya, menggantungkan perkara ini pada satu hakim tunggal dengan waktu pemeriksaan yang hanya seminggu," ucap Roy.
"Apa rela perkara yang panjang ini, yang sudah setahun diperkarakan, dilaporkan, dan kasusnya sudah hampir 13 tahun, hanya diputus selama seminggu oleh seorang hakim tunggal praper? Tidak. Kami tidak akan mempertaruhkan hal semacam itu," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy, Refly Harun, menambahkan bahwa gugatan praperadilan akan dilayangkan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek dan kondisi. Ia menilai, pengajuan praper juga harus memperhitungkan waktu.
"Untuk praper tadi, kami tentu menunggu timing, waktu. Ada kondisi-kondisi tertentu di mana kami pasti akan mengajukan praper. Saya tidak mau menyebutkan kondisi tertentu itu apa karena tidak bagus, kan, worst scenario-nya," ucap Refly.
"Tetapi untuk hari ini, untuk saat ini, kami masih belum melihat kondisi itu karena kami masih bisa beraudiensi dengan Kejaksaan Tinggi dan itu merupakan prioritas pertama," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.