“Terkait dengan aliran dana yang diperoleh oleh tersangka, setelah pembayaran diterima melalui crypto payment gateway, tersangka GWL akan meneruskan dana tersebut ke wallet milik tersangka FYT. Selanjutnya dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dan ditarik atau withdraw menggunakan rekening bank pribadi milik tersangka FYT,” paparnya.
Sementara lewat kejahatan dari kedua tersangka, diduga telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta US Dollar, atau sekitar Rp 350 miliar. Hal ini sesuai dengan pendalaman lewat alamat website www.3ll.cc yang digunakan tersangka memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas ilegal.
Alat itu bekerja dengan cara menyedot data korban pada saat sedang memasukkan username dan password. Bahkan, mampu mengambil session login sehingga pelaku dapat mengakses akun tanpa perlu kode OTP.