Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel pada tahun 2013–2025. Kejagung menyebut Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar.
Salah satu peran Hery berkaitan dengan pengurusan masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dalam penyidikan Kejagung, Hery diduga mengintervensi agar kebijakan atau surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dikoreksi oleh Ombudsman RI.
Kejagung menyebut perbuatan ini memiliki tujuan spesifik agar PT TSHI dapat menentukan sendiri nominal beban PNBP yang harus dibayarkan ke negara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.