Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Tambang Ilegal Samin Tan, Kejagung Utamakan Pemulihan Kerugian Negara

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |12:28 WIB
Kasus Tambang Ilegal Samin Tan, Kejagung Utamakan Pemulihan Kerugian Negara
Kejagung RI (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus dugaan korupsi tambang ilegal Samin Tan, dinilai telah mempertimbangkan secara matang strategi pemulihan kerugian negara, termasuk melalui penelusuran dan pemblokiran aset.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut pendekatan yang dilakukan Kejagung menunjukkan orientasi kuat pada asset recovery atau pengembalian kerugian negara secara optimal.

“Kejagung pasti sudah memperhitungkan masalah pemblokiran dan mengejar aset-aset Samin Tan. Karena mereka (Kejagung) berorientasi mengembalikan kerugian negara atau asset recovery,” kata Suparji Ahmad, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, langkah pemblokiran aset menjadi bagian krusial untuk memastikan negara memiliki dasar pemulihan kerugian apabila terdakwa terbukti bersalah di pengadilan. Hal ini mencerminkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Langkah pemblokiran aset yang dimiliki Samin Tan perlu dilakukan. Hal ini untuk mengamankan aset yang diduga bersumber dari perbuatan melawan hukum, sehingga jika proses hukum membuktikan terdakwa bersalah, maka sudah ada sumber untuk pembayaran uang pengganti yang akan dijatuhkan kepadanya.

 

Lebih lanjut, Suparji menegaskan bahwa langkah Kejagung membawa perkara ini ke ranah pidana korupsi bukan sekadar perubahan pendekatan, melainkan strategi yang lebih komprehensif dalam menindak dan memulihkan kerugian negara.

“Ini bukan peralihan, tetapi sebuah pola yang berbeda. Tipikor (tindak pidana korupsi) lebih pada bagaimana mengembalikan kerugian perekonomian nasional,” ungkap Suparji. 

Ia menambahkan, nilai kerugian perekonomian nasional bisa lebih besar dibandingkan denda administratif.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pidana korupsi memungkinkan perhitungan kerugian yang lebih luas dibandingkan sekadar pelanggaran administratif, termasuk aspek kerugian perekonomian nasional, kerugian lingkungan, serta keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Dijelaskannya, denda administratif dari Satgas PKH hanya menghitung pelanggaran administrasi yang terjadi dan besaran kerugiannya. Sementara dalam pidana tipikor, terdapat beberapa aspek yang harus dipertanggungjawabkan, seperti kerugian perekonomian nasional, kerugian lingkungan, dan keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

 

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk penyelenggara negara, Suparji menilai proses hukum yang sedang berjalan masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut oleh Kejagung.

Mengenai kemungkinan adanya penyelenggara negara yang akan dijerat dalam kasus Samin Tan ini, Suparji memperkirakan hal tersebut bisa terjadi. 

“Kemungkinan akan ada penyelenggara negara yang kena (ditetapkan sebagai tersangka terkait Samin Tan). Sekarang mungkin belum saja,” kata Suparji.

Dijelaskannya, saat ini proses hukum terus berjalan di Kejagung. Dalam konstruksi pidana korupsi, menurut Suparji, biasanya terdapat keterlibatan penyelenggara negara. 

“Permintaan pertanggungjawaban penyelenggara negara pasti ada. Tunggu saja,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement