JAKARTA — Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani menanggapi laporan sejumlah pihak ke kepolisian atas kasus dugaan makar dan penghasutan. Ia menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan.
Menurutnya, pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah kelompok merupakan hak setiap warga negara. Ia pun tidak mempersoalkan langkah tersebut.
“Itu tidak apa-apa. Jadi itu menurut saya bagian dari hak warga ya untuk melaporkan ke polisi. Ujungnya ke mana, ya saya tidak tahu,” ujar Saiful usai menghadiri diskusi politik dan kebebasan akademik di FISIP UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Sebagai warga negara, dirinya akan bersikap kooperatif jika aparat penegak hukum memanggilnya untuk dimintai keterangan.
“Kalau mengundang saya untuk datang ke Bareskrim misalnya atau ke Polda, saya akan datang dengan senang hati,” kata dia.
Namun hingga saat ini, ia mengaku belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian. Meski demikian, ia akan menyiapkan waktu untuk menghadapi proses tersebut.
“Belum, belum ada ya. Itu akan bagi banyak orang itu bisa merepotkan ya waktu dan macam-macam, tapi bagi saya itu adalah sebuah keharusan,” ucap Saiful Mujani.
Saiful juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip demokrasi dan menolak segala bentuk kekerasan dalam menyikapi perbedaan pandangan politik.
“Kalau teman-teman pada ngajak dan seterusnya dengan cara kekerasan, itu saya orang pertama yang akan menolaknya. Bukan takut, tapi itu bertentangan dengan prinsip kita berdemokrasi,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Saiful juga menyoroti pentingnya menjaga ruang publik agar masyarakat tidak diliputi rasa takut dalam menyampaikan pendapat dan kritik.
“Harapan saya adalah memperbesar ruang publik seperti ini untuk melawan ketakutan. Kita tidak takut,”tegasnya.
Sebelumnya, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melalui perwakilan Robina Akbar pada 8 April 2026. Ia diduga melakukan penghasutan untuk melawan penguasa.
Selain itu, laporan juga dilayangkan ke Bareskrim Polri oleh Presidium Kebangsaan 08 terkait dugaan makar dan penghasutan. Laporan tersebut turut melibatkan Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI).
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.