Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 23 April 2026 |20:41 WIB
Breaking News! Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal PT AKT/Okezone
A
A
A

Pengusaha Samin Tan melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan perbuatan melawan hukum melakukan pertambangan sekaligus penjualan hasil tambang menggunakan dokumen perizinan ilegal. Dokumen itu diperoleh bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Perbuatan hukum Samin Tan membuat kerugian terhadap keuangan negara sekaligus perekonomian negara. Adapun Kejagung masih menghitung kerugian negara ini.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement