Pelapor sudah membeli 60 eksemplar buku dengan total nilai uang telah dibayar Rp6.002.500. Namun kemudian Rismon membuat pernyataan yang membuatnya terkejut bahwa buku yang ditulis bohong dan palsu. Dalam laporan itu ia turut menyerahkan bukti berupa pembayaran pembelian buku ‘Gibran End Game’.
Adapun laporan yang dilayangkan Irwan Arya terhadap Rismon itu teregister Nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.