JAKARTA - Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang atas buku berjudul ‘Gibran End Game’. Laporan itu dibuat oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya.
Menanggapi hal tersebut, Rismon melalui kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang mengaku belum mengetahui detail laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
“Saya Jahmada Girsang dan klienku Rismon menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa?, nanti pasti semua berjalan sesuai aturan hukum acara pidana yang baru,” kata Jahmada saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku Gibran End Game. Rencananya dia akan membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku.
Pelapor mengaku membeli buku Gibran End Game saat car free day di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat pada Januari 2026. Pembelian buku dilakukan atas dasar ketertarikan dengan materi buku yang dituliskan oleh Rismon Sianipar.
Pelapor sudah membeli 60 eksemplar buku dengan total nilai uang telah dibayar Rp6.002.500. Namun kemudian Rismon membuat pernyataan yang membuatnya terkejut bahwa buku yang ditulis bohong dan palsu. Dalam laporan itu ia turut menyerahkan bukti berupa pembayaran pembelian buku ‘Gibran End Game’.
Adapun laporan yang dilayangkan Irwan Arya terhadap Rismon itu teregister Nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 24 April 2026.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.