Dengan demikian, tidak ada celah bagi pengelola untuk kembali beroperasi dengan format yang sama di lokasi tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan, komitmennya untuk terus memantau titik-titik rawan peredaran narkoba di Jakarta.
Brigjen Eko berharap langkah tegas ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
“Sinergitas ini adalah kunci. Kami dari sisi pidana akan mengejar pelakunya, dan Pemprov dari sisi administrasi akan menutup ruang geraknya. Ini merupakan upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Penutupan White Rabbit menambah daftar tempat hiburan di Jakarta yang dicabut izinnya akibat pelanggaran narkotika.
Sejak 2025, Pemprov DKI Jakarta memang telah memperketat pengawasan dan pakta integritas bagi pelaku usaha pariwisata.
Dengan pengawasan ketat dari Bareskrim Polri serta langkah administratif dari Pemprov, kawasan PIK diharapkan tetap menjadi destinasi yang bersih, aman, dan sehat bagi masyarakat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.