Selain itu, korban juga dinilai mengalami pelanggaran hak atas rasa aman. Komnas HAM menemukan adanya teror sebelum serangan terjadi.
“Saudara Andrie Yunus mengalami berbagai gangguan dan teror sebelum terjadinya penyerangan, seperti serangan digital, telepon, adanya kendaraan rantis yang lewat di depan kantor KontraS secara konsisten, serta upaya intimidasi lain yang membuat perasaan terancam,” ujarnya.
Komnas HAM juga menilai serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi korban, sehingga berdampak pada kebebasan berekspresi.
“Serangan penyiraman air keras tersebut dapat dianalisis sebagai bentuk pembatasan secara nyata terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Anis.
Ia mengingatkan potensi munculnya ketakutan dan efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyuarakan pendapat dan kritik.
“Hal ini juga dapat berujung pada munculnya ketakutan atau efek jera bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritiknya kepada pejabat pemerintah,” tambahnya.