Mereka juga meminta LPSK memberikan perlindungan penuh kepada korban dan keluarga. Kementerian PPPA dan Kemensos didorong mengambil alih biaya perawatan medis, memberikan pemulihan psikososial, serta memastikan korban tidak bergantung pada pelaku.
Koalisi menolak penyelesaian melalui restorative justice dan mendesak pemerintah mempercepat implementasi UU PPRT secara tegas, termasuk pengawasan di ruang domestik.
"Pengesahan UU PPRT harus segera diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.