“Kalau ada akun yang tidak sengaja ternonaktifkan, bisa dilaporkan untuk normalisasi dan akan diproses cepat,” jelasnya.
Meutya Hafid menegaskan, aturan ini tidak hanya berlaku untuk Tiktok. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diimbau untuk mematuhi komitmen dan memberikan implementasi nyata. Komdigi kembali mengingatkan platform lain untuk segera melakukan self-assessment terkait kepatuhan, dengan batas waktu hingga 6 Juni 2026.
“Silakan segera disampaikan agar tidak menumpuk di akhir dan bisa segera kami evaluasi,” katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.