Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Uji Materi di MK, MBG Disebut Konstitusional dan Bagian Pendidikan Nasional

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Rabu, 29 April 2026 |10:17 WIB
Sidang Uji Materi di MK, MBG Disebut Konstitusional dan Bagian Pendidikan Nasional
Sidang Uji Materi di MK, MBG Disebut Konstitusional dan Bagian Pendidikan Nasional (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Ia menegaskan, sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan untuk menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menanggapi dalil Pemohon terkait kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG, Pihak Terkait menilai hal tersebut bersifat kasuistis dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan program secara keseluruhan. Itu karena pelaksanaan MBG telah dilengkapi standar keamanan pangan yang ketat, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, hingga distribusi makanan.

“Peristiwa keracunan tidak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas yang jelas,” kata Joko.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Pihak Terkait meminta MK menolak permohonan para Pemohon. Mereka menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan justru memperluas makna pembiayaan pendidikan secara konstitusional.

“Program MBG merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” tutur Joko.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement