Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Negara Berikan Pengakuan Formal untuk Pendidikan Pesantren dari Jenjang Dasar

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2026 |13:19 WIB
Catat! Negara Berikan Pengakuan Formal untuk Pendidikan Pesantren dari Jenjang Dasar
Negara Berikan Pengakuan Formal untuk Pendidikan Pesantren dari Jenjang Dasar
A
A
A

JAKARTA  — Pemerintah menggelar Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang Ula Tahun Ajaran 2025/2026 pada 4 hingga 16 Mei 2026. Pelaksanaan ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan pengakuan formal terhadap pendidikan pesantren, termasuk pada jenjang dasar.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan, ijazah PKPPS Ula memiliki legalitas yang sah dan diakui negara, serta setara dengan lulusan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).

“Lulusan PKPPS Ula memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, baik ke SMP maupun MTs. Ini adalah bentuk nyata pengakuan negara terhadap sistem pendidikan pesantren,” ujar Suyitno, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, keberadaan PKPPS menjadi jembatan penting antara tradisi pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan nasional, tanpa harus menghilangkan kekhasan pesantren itu sendiri.

“Pesantren tetap dengan cirinya, yaitu penguatan akhlak dan pembelajaran kitab kuning, namun juga mendapatkan pengakuan formal melalui sistem kesetaraan,” tutupnya.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menambahkan bahwa UAN PKPPS jenjang Ula tidak hanya menjadi sarana evaluasi hasil belajar, tetapi juga bagian dari afirmasi negara terhadap pendidikan dasar di pesantren.

“Ini adalah pengakuan bahwa pendidikan di pesantren, termasuk pada jenjang dasar, memiliki kualitas dan standar yang setara dengan pendidikan formal lainnya,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement