JAKARTA — Pemerintah menggelar Ujian Akhir Nasional (UAN) Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang Ula Tahun Ajaran 2025/2026 pada 4 hingga 16 Mei 2026. Pelaksanaan ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan pengakuan formal terhadap pendidikan pesantren, termasuk pada jenjang dasar.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mengatakan, ijazah PKPPS Ula memiliki legalitas yang sah dan diakui negara, serta setara dengan lulusan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI).
“Lulusan PKPPS Ula memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, baik ke SMP maupun MTs. Ini adalah bentuk nyata pengakuan negara terhadap sistem pendidikan pesantren,” ujar Suyitno, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, keberadaan PKPPS menjadi jembatan penting antara tradisi pendidikan pesantren dengan sistem pendidikan nasional, tanpa harus menghilangkan kekhasan pesantren itu sendiri.
“Pesantren tetap dengan cirinya, yaitu penguatan akhlak dan pembelajaran kitab kuning, namun juga mendapatkan pengakuan formal melalui sistem kesetaraan,” tutupnya.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menambahkan bahwa UAN PKPPS jenjang Ula tidak hanya menjadi sarana evaluasi hasil belajar, tetapi juga bagian dari afirmasi negara terhadap pendidikan dasar di pesantren.
“Ini adalah pengakuan bahwa pendidikan di pesantren, termasuk pada jenjang dasar, memiliki kualitas dan standar yang setara dengan pendidikan formal lainnya,” ujarnya.