Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Marah Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS TNI, Coreng Nama Baik!

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2026 |12:50 WIB
Saksi Marah Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Anggota BAIS TNI, Coreng Nama Baik!
Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia mengaku kesal dan marah saat mengetahui pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus yang viral merupakan oknum anggota BAIS TNI.

"Kalau Saudara mendengar itu, pengakuan dari terdakwa I dan II, apa perasaan Saudara?" tanya hakim di persidangan, Rabu (6/5/2026).

"Perasaan kesal, marah karena mencoreng nama baik BAIS TNI khususnya. Kami selaku personel merasa kesal," ujar Alwi.

Pernyataan itu disampaikan saksi di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu saat memberikan keterangan terhadap empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.

Alwi merupakan anggota yang melakukan pendalaman terhadap para terdakwa, yang mana mereka mengakui sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie sebagaimana video viral yang beredar. Saat mendengar pengakuan para terdakwa tersebut, Alwi langsung melaporkannya kepada pimpinannya.

"Setelah itu mereka mengakui perbuatannya memang dilakukan. Penyiraman dilakukan oleh terdakwa I, terdakwa II yang membonceng, terdakwa III dan IV menemani serta mendampingi di belakangnya," tutur Alwi.

"Mereka bercerita tidak, yang mereka siram itu apa?" tanya hakim.

"Mereka bercerita yang disiram Saudara Andrie Yunus," jawab Alwi.

"Apa yang Saudara laporkan ini ada hubungannya dengan AY?" tanya hakim.

"Siap, kami laporkan sesuai dengan pengakuan para terdakwa bahwa yang sedang viral itu pelakunya anggota kita. Kami sampaikan terdakwa I, II, III, dan IV," jawab Alwi.

"Apa tanggapan Direktur D?" tanya hakim.

"Direktur sepertinya melaporkan langsung ke pimpinan atas," jawab Alwi.

Alwi menambahkan, ia sempat kaget, marah, dan kesal saat mengetahui pelaku penyiraman terhadap Andrie adalah para terdakwa. Sebab, perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik BAIS TNI.

"Sempat kaget tidak Saudara?" tanya hakim.

"Siap, sempat kaget, siap," jawab Alwi.

"Marah?" tanya hakim.

"Siap," jawab Alwi.

Hakim kemudian menanyakan mengenai cairan yang disiramkan kepada Andrie oleh para terdakwa. Alwi menerangkan para terdakwa mengaku menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil.

"Yang mereka siram itu cairan apa?" tanya hakim.

"Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat," jawab Alwi.

"Dicampur dengan?" tanya hakim.

"Air aki mobil," jawab Alwi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement