"Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup," tutur saksi.
"Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah? Apa mungkin operasi khusus?" tanya hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia. Sepengetahuan dan sependalaman kami, tidak ada. Para terdakwa ini hanya merasa terlecehkan dan tersakiti oleh Andrie Yunus, tidak ada yang lain," jelas saksi.
Hakim kembali mempertanyakan ada tidaknya perintah atau operasi khusus dalam penyiraman tersebut. Saksi menegaskan tidak ada perintah maupun operasi khusus berdasarkan pendalaman terhadap para terdakwa.
"Saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. BAIS ini kan ada Dir A, B, C, D, atau apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, kalau memang ini perintah by order, operasi intelijen, itu yang melakukan Direktur apa?" tanya hakim.
"Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi itu Direktorat H, bagian operasi," beber saksi.
"Halong? H itu bagian apa? Jadi satgas-satgas itu di Direktorat H?" tanya hakim lagi.