Menurut dia, laporan tersebut dibuat sejak Juli 2024. Namun, selama proses berjalan, dirinya mengaku beberapa kali mendapat intimidasi dan ancaman dari keluarga pelaku.
“Dalam proses setelah saya laporan, buat laporan itu saya beberapa kali mendapat intimidasi dari keluarga pelaku. Termasuk ancaman,” ucapnya.
Namun, ia mengaku tetap melanjutkan perjuangan demi melindungi santriwati lain agar tidak menjadi korban.
“Saya di situ melihat banyak generasi atau anak-anak jadi korban. Karena kalau dibiarkan itu mungkin saja banyak sekali jadi korban oleh oknum tadi,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris menyoroti lamanya penanganan laporan di Polres Pati.
“Coba bayangin Juli 2024 baru sekarang ya begitu lama di Polres Pati,” ujar Hotman Paris.
Diketahui, polisi telah menangkap Ashari (51), pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.