Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Ponpes Santri Ngaku Ditawari Rp400 Juta agar Cabut Laporan

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Jum'at, 08 Mei 2026 |05:09 WIB
Kuasa Hukum Korban Pencabulan Ponpes Santri Ngaku Ditawari Rp400 Juta agar Cabut Laporan
Korban pelecehan seksual ponpes di Pati
A
A
A

Selain kuasa hukum korban, ayah korban juga mengaku sempat didatangi tiga orang yang disebut berasal dari pihak tersangka beberapa waktu setelah dirinya membuat laporan polisi.

“Nah itu ya langsung dia mengatakan dari suruhan si (tersangka) di situ,” ujar ayah korban.

Menurut dia, pihak tersebut meminta agar kasus diselesaikan secara damai demi menjaga nama baik yayasan pesantren.

“Dia mengatakan kalau bisa kasus ini ditutup aja, soalnya demi menyelamatkan yayasan yang sudah besar,” katanya.

Namun, ayah korban menegaskan dirinya menolak permintaan tersebut karena ingin melindungi santriwati lain agar tidak menjadi korban berikutnya.

“Tapi langsung saya jawab, saya enggak akan cabut laporan saya. Soalnya dari awal saya tujuan saya bukan untuk saya sendiri atau anak saya, karena saya untuk tujuan banyak anak atau banyak korban,” ujarnya.

Diketahui, Ashari (51), pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. Polisi juga telah menangkap Ashari setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement